VISI, MISI, DAN FUNGSI/RENCANA STRATEGIS BADAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

BAB XI

VISI, MISI, DAN FUNGSI/RENCANA STRATEGIS

BADAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

 

 

1.  Visi, Misi dan Fungsi / Rencana Strategis

Visi sudah masuk dalam perbendaharaan Bahasa Indonesia. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan  W.J.S Porwadarminta ( tahun 1976), salah satu artinya adalah daya lihat, kemampuan untuk melihat atau mengetahui sampai pada inti atau pokok dari sesuatu hal atau persoalan . Visi  ditetapkan untuk  menjadi pedoman dan pendorong organisasi untuk mencapai tujuan.

Dalam pemberantasan korupsi , visi suatu badan yang diberi tugas mencegah dan memberantas korupsi  harus mengetahui antara lain kondisi korupsi di negara yang bersangkutan, sebab-sebab terjadinya korupsi yang dominan, hukum dan perundang-undangan yang ada  apakah  masih ada  kelemahan, cara kerja penegak hukum atau dari unsur birokrasi, kurangnya dukungan dari masyarakat dan pengusaha karena mereka tidak mengetahui akibat buruk dari korupsi , cara pemberantasannya pada saat ini, dan lain-lain kemudian merumuskan bagaimana usaha untuk mencegah terjadinya korupsi serta memberantas korupsi yang efektif  menyesuaikan dengan praktek korupsi  yang ada pada saat ini.

Setelah merumuskan visi, badan yang diserahi mencegah dan memberantas korupsi selanjutnya menetapkan misi yaitu merupakan pernyataan dari badan tersebut untuk mencapai tujuan. Misi harus dilaksanakan oleh badan tersebut agar tujuan badan yang juga merupakan tujuan pemerintah , dan uga merupakan tuuan rakyat dapat terlaksana  dan berhasil dengan baik.

Setelah badan pencegah dan pemberantasan korupsi menetapkan visi dan misi, selanjutnya merumuskan fungsi  atau rencana strategis yang merupakan cara kerja untuk melaksanakan visi, dan misi

2.  Untuk Pemberantasan Korupsi Perlu Dibentuk  Badan Secara Nasional

Masyarakat pada umumnya mengharapkan tumpuan pemberantasan korupsi kepada KPK.Memang selama ini barang kali KPK betul-betul berani dan tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi.

Agar pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif dan berhasil menurut penulis sebaiknya dilaksanakan oleh badan yang dibentuk secara nasional dan pelaksanaan pencegahan dan pemberantsan korupsi dilaksanakan  secara terpadu dan terkoordinir  yang merupakan perluasan dari KPK.

Namun mengingat praktek korup dan korupsi sudah demikian meluasnya, baik modus operandi, pelaku korupsi tersebar di seluruh Indonesia KPK perlu diperluas misalnya semua instansi yang tugasnya memberantas perbuatan korup dan korupsi dikordinir oleh KPK. Disamping itu perlu pada masing-masing kota propinsi ada Perwakilan KPK Tenaga yang bekerja pada KPK Tingkat Propinsi ini dapat  diambil dari bagian instansi tersebut yang selama ini menangani korupsi misalnya Kepolisian, Kejaksaan, BPKP  namun mereka harus jujur dan  professional. Tentunya dari LSM di daerahpun banyak yang  akan membantu.  Akan lebih efektif lagi bila instasi yang selama ini tugasnya memberantas perbuatan korup seperti penyelundupan, bagian dari Menpan yang tugasnya menindak pegawai yang melanggar hukum bekerja dengan dikoordinir oleh Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dalam tulisan ini, perluasan dari organisasi KPK misalnya dinamakan Badan Pencegahan dan Pemberantasan Perbuatan Korup dan Korupsi. Tugas badan ini tidak hanya memberantas perbuatan korup dan korupsi, namun juga merumuskan dan melaksanakan pencegahannya.

3.  Tujuan Penetapan Visi  dan Misi Organisasi

Tujuan dari penetapan visi menurut Buku Perencanaan Strategik Instansi Pemeintah yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, tahun 2000, halaman 7-8 adalah sebagai berikut :

        Pada hakekatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa terpaksa. Visi adalah mental model masa depan , dengan demikian visi harus menjadi mlilk bersama dan dijakini oleh seluruh anggota organisasi.

Di dalam konteks kehidupan bernegara , visi memainkan peran yang menentukan dalam dinamika perubahan lingkungan sehingga pemerintah pada umumnya dan instansi pemerintah pada khususnya dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik. Visi yang tepat bagi masa depan suatu intansi pemerintah akan mampu menjadi  akselator kegiatan intansi tersebut, termasuk perancangan rencana strategic secara keseluruhan, pengelolaan sumber daya, pengembangan indicator kinerja, cara pengukuran kinerja, evaluasi pengukuran kinerja, yang akan diintegrasikan menjadi sinergi yang diperlukan oleh instansi tersebut.

Bagi suatu organisasi, tujuan penetapan visi adalah ;

 

  1. a.      Mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi.
  2. b.      Memberikan arah dan focus strategi yang jelas.
  3. c.      Menjadi perekat dan menyatukan beberapa gagasan strategic.
  4. d.      Memiliki orientasi terhadap masa depan.
  5. e.      Menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkunan organisasi.
  6. f.        Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.
  7. g.       

Untuk menghasilkan visi yang baik , dimulai dari perumusan visi  yang jelas dan mampu

  1. a.      Menarik komitmen dan menggerakkan anggota organisasi.
  2. b.      Memberikan makna bagi kehidupan anggota organisasi.
  3. c.      Membentuk suatu standar keunggulan.
  4. d.      Menjembatani keadaan sekarang dan keadaan  masa depan.

Selanjutnya dakam halaman 9, dikemukakan  bahwa walaupun sebenarnya visi merupakan suatu impian , visi harus memenuhi kriteria ;

  1. a.      Dapat dibayangkan oleh seluruh jajaran organisasi.( imaginable )
  2. b.      Memiliki nilai yang memang diinginkan  oleh anggota organisasi.
  3. c.      Memungkinkan untuk dicapai
  4. d.      Terfokus pada permasalahan utama intansi agar dapat beroperasi secara 3 E
  5. e.      Berwawasan jangka panjang dan tidak mengabaikan perkembangan zaman.
  6. f.        Dapat dikomunikasikan dan di mengerti oleh seluruh jajaran organisasi.

Untuk mewujutkan visi yang telah ditetapkan, selanjutnya badan pencegah dan pembrantasan korupsi mempunyai misi yang jelas. Dalam buku tersebut pada halaman 11 mengemukakan pengertian misi sebagai berikut :

Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingan dicapai . Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.

4.   Kita Tidak Usah Malu Meniru Cara Pemberantasan Korupsi Dari Negara Lain    Yang Telah Berhasil.     

Untuk menyusun suatu sistem, tidaklah aneh bila kita mencontoh sistem yang berlaku di negara lain yang telah berhasil dengan disesuaikan keadaan atau kondisi obyektif yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh pengelolaan kegiatan dan keuangan  kawasan industri, sistem yang digunakan  mengadopsi dari negara yang telah lebih dulu melaksanakan dan berhasil.

Pendapat ini sama dengan pendapat Prof. Dr. Jur Andi Hamzah dalam bukunya, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara halaman 6, yaitu sebagai berikut :

“Pengalaman yang sangat bermanfaat dari negara tetangga dalam memberantas korupsi semestinya dipelajari, dikaji, diadopsi yang baik dan telah terbukti efektif memperbaiki yang kurang serta menyesuaikannya dengan kondisi obyektif di lapangan. Keadaan obyektif di lapangan sangat berbeda, karena terlalu jauh menyimpang dari jalur hukum selama bertahun-tahun maka banyak jenis perbuatan yang sudah termasuk korupsi dirasakan oleh banyak orang sebagai hal biasa, bukan penyimpangan. Korupsi terlalu meluas dan menyeluruh sehingga diperlukan usaha yang lain dari negara-negara tetangga, disamping adanya kesabaran rakyat untuk menunggu hasil yang diharapkan. Demonstrasi-demontrasi yang beringas apalagi yang merusak dan dibayar oleh sponsor hendaknya ditiadakan “ 

Di Malaysia untuk mengatasi korupsi dibentuk badan dengan nama  Badan Pencegah Rasuah (BPR), sehingga lebih terkoordinir. Sebaiknya badan pencegah dan pemberantasan korupsi meniru seperti di Malaysia yaitu dengan di bentuk badan secara nasional , pencegahan dan pemberantasan korupsi dilaksanakan  secara terpadu  Dalam sistem  suatu perusahan, kantor pemerintah, entitas lain termasuk negara hanya akan dapat mencapai tujuan bersama apabila struktur pengendalian intern pada entitas tersebut dirancang dan dilaksanakan secara efektif.

5.  Visi, Misi dan Fungsi Badan Pencegah Rusuah (BPR) Malaysia

Setiap badan yang cukup besar, agar organisasi tersebut dapat mencapai tujuan pada umumnya lebih dulu ditetapkan visi, misi dan fungsi.  Visi, misi dan fungsi  BPR  yang sudah berhasil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Malaysia dapat diadopsi oleh badan pencegah dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang disesuaikan  kondisi di lapangan. Visi , misi dan fungsi BPR menurut  Andi Hamzah dalam bukunya Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara halaman 38-39  dikemukakan sebagai berikut :

  • Visi BPR
  1. Mewujudkan masyarakat Malaysia yang bebas dari gejala korupsi berdasarkan nilai-nilai kerohanian dan moral yang tinggi, dipimpin oleh pemerintah yang bersih, efisien, dan amanah.
  2. Menjadikan BPR sebagai badan pemberantasan korupsi yang profesional, serta terunggul di dunia berasaskan keadilan, ketegasan dan amanah

 

  • Misi  BPR

Selanjutnya misi (mission) pemberantasan korupsi di Malaysia adalah pemberantasan korupsi itu dilakukan terpadu, berkelanjutan dengan cara :

  1. Semua badan dan lembaga pemerintah yang terlibat secara total dalam menegakkan undang-undang dan peraturan dengan adil dan tegas untuk menjamin supremasi undang-undang serta melindungi kepentingan umum dan negara.
  2. Semua tingkat kepemimpinan politik, admisnistrasi, korporasi, agama dan LSM  terlibat dalam usaha-usaha penerapan dan penghayatan nilai-nilai murni sehingga terjadi konsensus di kalangan masyarakat Malaysia yang membenci korupsi dan komitmen untuk memberantas gejala korupsi.

 

  • Fungsi BPR

Adapun fungsi pemberantasan korupsi adalah

  1. Mengenal dan memastikan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang didasarkan pada informasi serta pengaduan yang diperoleh secara teliti, menyeluruh, dan efisien melalui intelejen dan penyidikan
  2. Memperoleh dan mengumpulkan bukti-bukti secara teliti dan lengkap untuk membuktikan perbuatan korupsi,  penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin, melalui penyidikan yang rapi, cepat dan efektif
  3. Memastikan keadilan dan kepentingan umum secara berkelanjutan dijamin dengan undang-undang dan peraturan nasional serta penuntutan yang bijaksana dalam kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Membantu ketua-ketua organisasi sektor publik dan swasta dalam mengambil tindakan tata tertib terhadap pegawai mereka yang melanggar peraturan serta kode etika kerja berdasarkan laporan BPR yang lengkap
  5. Memotong akar dan peluang untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang akibat kelemahan sistem manajemen di sektor publik dan swasta yang dipastikan dari hasil penyidikan laporan BPR yang analistis
  6. Membantu dalam menentukan calon-calon yang tidak terlibat dalam perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta dipastikan berdasarkan saringan yang cepat dan tepat bagi :
    1. Kenaikan pangkat, pensiuan awal, penganugerahan bintang dan gelar kebesaran serta pengisian jabatan -jabatan penting dalam sektor publik
    2. Pengisian jabatan-jabatan yang penting dalam instansi tertentu serta penganugerahan bintang dan gelar kebesaran dalam sektor sawsta
    3. Meningkatkan penyertaan dukungan yang terpadu dari kalangan pemimpin, kelompok berpengaruh dan masyarakat umum dalam usaha-usaha menentang korupsi dan penyalahgunaan wewenang
    4. Memastikan tindakan yang diambil BPR dalam intelejen, penyidikan  dan pencegahan korupsi serta penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan dengan disiplin, melalui hubungan dan  kerja sama dengan badan-badan yang terkait pada tingkat nasional dan internasional.
    5. Mewujudkan nilai-nilai unggul, meningkatkan kepakaran dan profesionalisme serta memupuk semangat kerja sama di kalangan pejabat BPR melalui kepemimpinan yang berdedikasi dan dinamis begitu pula program pelatihan yang terencana dan sistematis.

10.  Meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan kualitas manajemen pejabat BPR pada semua tingkat melalui program pembangunan sumber daya manusia, teknologi, informasi dan proses kerja sama sistematis.

6.   Visi, Misi dan Fungsi/Rencana Strategis Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Sekarang ini  rupanya KPK merupakan lembaga penegak hukum, barangkali yang bisa memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu untuk mempecepat penegakaan hukum perlu KPK di perluas ke tingkat Propinsi. Batas perkara yang ditangani tidak perlu dibatasi jumlahnya. Bobot kasus yang ditangani dalam kasus korupsi tidak saja diukur dari besarnya kerugian negara, juga harus diperhatikan mengenai dampaknya.

Contoh misalnya Bendaharawan Proyek menggelapkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Proyek itu merupakan proyek besar, kerugian tersebut tidak mempengaruhi kegiatan Proyek secara keseluruhan. Bandingkan dengan kerugian yang sama tetapi dalam kasus misalnya bibit padi yang dijual kepada petani ternyata palsu,  ada pelatihan kepada masyarakat yang fiktif, masalah izasah palsu dan lain-lain.

Barangkali untuk penanganan kasus penyelundupan, pembalakan hutan, penanganan kepada pegawai negeri yang telah berbuat melanggar hukum yang ditangani Mepan dikoordinasikan dengan Badan ,  tidak terlalu lama perbuatan korup di negara kita bisa diminimalisir.

Tenaga yang diperbantukan kepada  Badan , harus mematuhi ketentuan yang berlaku di KPK misalnya jujur, dan kalau berbuat melanggar hukum kena sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU .No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena KPK diperluas sampai propinsi dan mengkoordinir seluruh kegiatan  pemberantasan perbuatan korup misalnya dinamakan Badan Pencegahan dan Pemberantasan Perbuatan Korup dan Korupsi.Indonesia (  BPPPKKI )

Visi, misi dan fungsi / rencana strategis badan pencegahan dan pemberantsan korupsi terutama disesuaikan dengan kondisi korupsi yang terjadi saat ini. Untuk menetapkan visi, misi dan rencana strategis tidak mudah karena korupsi di negara kita sudah sangat komplek dan telah meluas. Visi, misi, dan rencana straegis baru dapat ditetapkan setelah menginventarisir semua permasalahan yang menyangkut tujuan yang ingan dicapai, pencegahan dan pemberantasan korupsi  serta beberapa hal yang  ada hubungannya dengan kegiatan tersebut.Untuk sementara kita bisa saja mengadopsi visi, misi dan fungsi BPR Malaysia dengan disesuaikan kondisi korupsi di Negara kita.

  • Visi  BPPPKKI  misalnya :

1.   Mewujudkan para penyelengara negara, kepemimpinan politik, pegawai negeri dan masyarakat Indonesia yang bebas dari gejala praktek korup / korupsi berdasarkan nilai-nilai kerohanian dan moral yang tinggi, dipimpin oleh pemerintah yang jujur, efisien dan berwibawa.

2. Mewujudkan para penyelanggara negara, para pegawai, pedagang dan pengusaha serta seluruh masyarakat  dalam segala tindakan dilandasi dengan kejujuran dan nilai etika.

3.   Menjadikan badan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang profesional, serta  berasaskan keadilan dan ketegasan.

  • Misi BPPPKKI , misalnya :

1.   Semua badan, instansi, komisi, yang tugasnya memberantas korupsi dan instansi lain yang tugasnya mendukung pemberantasan praktek korup dan  korupsi  bekerja dalam satu badan, dimana pengendalian intern badan tersebut dirancang cukup efektif, sehingga pengendalian dan pengawasan pemberantasan perbuatan korup dan korupsi dapat dilakukan dengan mudah.

2. Semua badan dan lembaga pemerintah yang terlibat secara total dalam menegakkan undang-undang dan peraturan dengan adil dan tegas untuk menjamin supremasi undang-undang serta melindungi kepentingan umum dan negara.

3. Semua penyelenggara negara kepemimpinan politik, admisnistrasi, pegawai negeri, pegawai swasta, petani, nelayan, pedagang, pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda dan LSM terlibat dalam usaha-usaha penerapan dan penghayatan nilai-nilai yang dilandasi kejujuan dan etika, sehingga terjadi konsensus di kalangan masyarakat Indonesia  yang membenci korupsi dan komitmen untuk memberantas  perbuatan korup dan korupsi  .

Fungsi atau rencana strategik pencegahan dan pemberantasan korupsi, misalnya

1. Mengenal dan memastikan terjadinya korupsi didasarkan pada informasi dan pengaduan dari masyarakat, LSM, laporan audit intansi pengawasan yang kemudian  dilakukan pemeriksaan / investigasi oleh kelompok ahli untuk memperoleh bukti awal  dan atas dasar bukti awal tersebut dengan bantuan kelompok ahli diadakan penyidikan yang  cepat, efektif dan terarah guna memperoleh alat bukti yang sah yang cukup  untuk membuktikan  bahwa memang telah terjadi korupsi.

2. Dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, para cendekiawan yang jujur, mempunyai kepedulian terhadap nasib bangsa, untuk merumuskan pencegahan korupsi dengan sasaran para penyelenggara negara. Pimpinan partai politik , pegawai negeri. pelajar, mahasiswa, pengusaha, dan seluruh masyarakat termasuk pendidikan keluarga agar masyarakat mengetahui bahwa korupsi mengakibatkan kemelaratan masyarakat luas, merusak tatanan dan perekonomian negara, sehingga mereka membenci dan terjadilah lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.

3.  Dengan bantuan kelompok ahli , diperoleh alat bukti yang sah, berupa alat bukti surat dan keterangan ahli serta alat bukti yang sah yang lain sehingga memudahkan penuntut umum membuat surat dakwaan dan terdakwa di depan sidang pengadilan terbukti berdasarkan hukum melakukan tidak pidana korupsi dan dijatuhi pidana baik oleh pengadilan negeri, pengadilan banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Terpidana dan keluarganya diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sebesar yang dikorupsi untuk disetor ke kas negara, di samping harus menjalani hukuman badan. Apabila harta benda terpidana tidak cukup, maka badan akan mengadakan pengusutan lebih lanjut penggunanaan uang hasil korupsi sehingga memperoleh kejelasan penggunaan uang hasil  korupsi.

4.   Dan seterusnya.

 

Komentar. 

Kita tidak usah malu, apabila  visi , misi dan fungsi pemberantasan korupsi meniru Negara lain yang ternyata telah berhasil seperti Malaysia dengan diadakan penyesuaian seperlunya.

Malaysia karena telah berhasil memberantas korupsi dan perbuatan korup telah membawa  kemakmuran bagi masyarakatnya

Setiap Negara sudah biasa meniru cara yang dipakai Negara maju, misalnya dalam pengellolaan kawasan industri, tentu mengikuti Negara yang telah lama mengelola kawasan industri misalnya Jerman.

Kita boleh bilang bahwa demi rasa nasionalis, memberantas korupsi dengan cara kita sendiri.

Kalau berhasil boleh, kalau tidak berhasil, bahkan UUPTK telah diganti 4 kali, namun sesuai Pertimbangan pembentukan KPK  bahwa lembaga yang mengangani korupsi selama ini belum efisien dan efektif, maka korupsi semakin meraa lela.

 

Pengelompokan korupsi atas dasar  besarnya yang dikorup menurut kami kurang tepat.

Bagi masyarakat yang dirasakan.  bukan besarnya uang yang dikorup, melainkan kegiatan yang dikorup. Walaupun yang dikorupsi misalnya hanya Rp.50 juta, namun  yang dikorupsi misalnya Bantuan Raskin, Bantuan Bencana Alam, Pengadaan Benih Padi atau Jagung ( yang pernah ada berita benihnya dipalsu) dan lain-lain  dampaknya sangat besar

Dalam satu organisasi atau juga Negara akan lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas apabila untuk satu tugas yang sama ,dillaksanakan oleh satu bagian dalam  organisasi , oleh satu departemen atau badan saja.

 Untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia sebaiknya dilaksanakan oleh satu badan saja misalnya dinamakan Badan Pencegahan dan Pemberantasan Perbuatan Korup dan Korupsi.Indonesia (  BPPPKKI )

Badan merupakan gabungan dari KPK ,Kejaksaan, dan Kepolisian  serta instansi Pemerintah seperti Menpan.

Karena dibentuknya KPK dengan pertimbangan Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien , maka BPPPKKI sebaiknya dikoordinir KPK dan didirikan sampai di kota Propinsi.

Anggotanya terutama di kota Propinsi dapat diambil dari Kejaksaan, Kepolisian, BPKP yang selama ini tugasnya menangani pemberantasan korupsi.

Semua orang yang masuk BPPPKKI dalam melasanakan tugas harus dilandasi intergritas, nilai etika dan frofesionalisme. Semua ketentuan yang mengatur pegawai KPK diadopsi.

Tinggalkan komentar